CIANJUREKSPRES.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang tengah membahas penguatan regulasi mengenai perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Saeful Ulum, mengatakan, sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan MUI Pusat sekaligus bentuk kepedulian terhadap persoalan sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga, moral generasi muda, dan kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya dipandang dari sisi sosial dan kemanusiaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek ideologi, moral, dan nilai-nilai keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
“Ketika negara hadir menyusun regulasi terkait pelarangan LGBT di Indonesia, kami di Kabupaten Cianjur mendukung penuh langkah tersebut,” ujar Saeful Ulum kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Sebagai langkah pencegahan di tingkat daerah, lanjut dia, MUI Cianjur telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan HIV/AIDS serta aparat kepolisian.
“MUI juga mengimbau para khatib di masjid-masjid agar menyampaikan materi khutbah mengenai pentingnya menjaga ketahanan keluarga dan menghindari perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama,” kata Saeful.
Menurutnya, Kabupaten Cianjur yang berada di jalur wisata memiliki tingkat mobilitas pendatang yang tinggi sehingga memerlukan pengawasan bersama guna mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun norma yang berlaku.
Selain menyoroti isu tersebut, MUI juga memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di Cianjur.
“Dalam pandangan agama, minuman keras maupun obat-obatan terlarang menjadi pintu masuk munculnya berbagai bentuk kemaksiatan dan tindak pidana lainnya,” ujar Saeful.
Atas dasar itu, Saeful menegaskan bahwa MUI meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.
“Masyarakat juga didorong aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat agar penindakan dapat dilakukan sejak dini,” katanya.
Saeful menambahkan, penegakan hukum tidak dapat berjalan hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan partisipasi publik melalui pelaporan dan pengawasan masyarakat.
“Kami meminta penanganan berbagai penyakit sosial dilakukan secara konsisten berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi perhatian luas di media sosial,” tukasnya.












