CIANJUREKSPRES.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, tingginya kasus perceraian tidak terlepas dari berbagai persoalan rumah tangga, dengan faktor ekonomi yang masih menjadi penyebab dominan.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pengadilan Agama Cianjur, jumlah perkara perceraian pada pertengahan tahun 2026 telah mencapai lebih dari dua ribu kasus. Angka tersebut dinilai cukup tinggi mengingat belum memasuki akhir tahun.
“Kalau sekarang memang luar biasa. Ini baru pertengahan tahun, kasus perceraian sudah lebih dari dua ribu. Padahal tahun-tahun sebelumnya dalam setahun bisa mencapai tiga ribu sampai empat ribu perkara,” katanya, pada Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama penyebab perceraian. Namun, ia menilai persoalan tersebut kerap dipicu oleh berbagai faktor lain, salah satunya maraknya praktik judi online.
“Dari komunikasi kami dengan Ketua Pengadilan Agama, memang didominasi masalah ekonomi. Tapi ada juga yang dipicu judi online. Karena judi online, banyak yang terlilit utang, akhirnya rumah tangga menjadi bermasalah hingga berujung perceraian,” katanya.
Dia menambahkan, selain persoalan ekonomi, terdapat berbagai faktor lain yang turut menjadi penyebab perceraian, seperti perselisihan dan pertengkaran, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, hingga perbedaan keyakinan.
“Kasus perceraian penyebabnya banyak. Ada perselisihan, KDRT, perselingkuhan, poligami, bahkan ada juga perkara karena murtad. Semua itu berawal dari ketidakmampuan mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan baik,” ucap Abdul Rauf.
Dia mengimbau pasangan suami istri untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan sikap saling menerima, hidup sederhana, serta mensyukuri rezeki yang dimiliki.
“Ketika menikah, pada dasarnya seseorang sudah siap menerima segala konsekuensi kehidupan rumah tangga. Karena itu saya mengajak pasangan suami istri untuk hidup sederhana, menerima apa yang Allah berikan, dan terus berikhtiar. Jangan mudah menyerah ketika menghadapi persoalan ekonomi,” katanya.
Menurut Abdul Rauf, banyak keluarga dengan kondisi ekonomi sederhana yang tetap mampu mempertahankan keharmonisan rumah tangga karena memiliki rasa syukur dan mampu mengelola persoalan bersama.
“Kita bisa melihat banyak keluarga yang hidup sederhana, bahkan penghasilannya tidak besar, tetapi rumah tangganya tetap harmonis sampai tua. Artinya, kebahagiaan tidak selalu ditentukan oleh banyaknya harta, tetapi bagaimana menyikapi setiap ujian dalam kehidupan,” tuturnya.
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Dia mengajak masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan keluarga serta mengedepankan musyawarah ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
“Solusinya adalah kembali kepada nilai-nilai agama, solusinya adalah terima apa yang Allah berikan, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan musyawarah. Tidak mudah memang, tetapi kalau terus diupayakan, insya Allah rumah tangga bisa tetap terjaga. Jangan lupa bersyukur,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Cianjur mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga 8 Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk telah mencapai 2.455 perkara, didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, dari total perkara tersebut terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.
“Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak 417, cerai gugat 2.038, jumlah 2.455,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 8 Juli 2026.












