CIANJUREKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional (PSN), khususnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran pembangunan berjalan sesuai aturan, serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, pihaknya mendapat instruksi untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam proses pencairan anggaran KDMP.
Menurutnya, setiap pembangunan yang didanai melalui anggaran sekitar Rp1,6 miliar harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak terjadi praktik markup maupun penyimpangan administrasi.
“KDMP kami lakukan pengawasan karena diperintahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka pencairan anggaran. Kami berkomunikasi agar pembangunan gerai senilai Rp1,6 miliar itu sesuai spesifikasi teknis dan RAB untuk menghindari markup,” ujar Angga kepada Cianjur Ekspres, Kamis 9 Juli 2026.
Dia menegaskan, jangan sampai anggaran yang telah habis digunakan ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan nilai yang dikeluarkan.
“Jangan sampai sudah menghabiskan anggaran Rp1,6 miliar, tetapi setelah diuji kembali ternyata nilai bangunannya tidak sampai sebesar itu. Hal tersebut bisa mengindikasikan adanya markup atau mal administrasi,” katanya.
Selain itu, Angga mengingatkan seluruh satuan kerja yang melakukan verifikasi pencairan anggaran agar mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, bangunan yang didanai melalui program tersebut nantinya akan menjadi aset milik desa.
“Jangan sampai bangunan yang baru selesai dibangun beberapa waktu kemudian sudah roboh. Itu akan merugikan desa karena menjadi aset desa,” ucapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini Kejari Cianjur belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam program tersebut. Namun, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses pencairan anggaran negara.
“Kalau yang terindikasi sejauh ini kami masih menunggu sejauh mana uang negara itu keluar. Tetapi Kejaksaan lebih mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan dalam penegakan hukum. Kalau bisa dipulihkan, dikembalikan apabila memang ada kelebihan pembayaran sesuai fakta riil,” jelasnya.
Angga menegaskan, Kejari Cianjur akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan seluruh program strategis nasional agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian keuangan negara.












