CIANJUREKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melalui Bidang Intelijen terus mengedepankan upaya pencegahan sebagai paradigma utama penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, pendekatan pencegahan dinilai lebih efektif untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum dibandingkan hanya mengutamakan penindakan.
“Melalui Bidang Intelijen, paradigma penegakan hukum lebih mengedepankan pencegahan. ASN harus dilakukan upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi sebagai bentuk pengamanan. Kami juga membangun kolaborasi dengan berbagai pihak di lapangan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 7 Juli 2026.
Angga menuturkan, salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Jaksa Menyapa. Dalam program tersebut, Kejari menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup, misalnya, menyampaikan materi terkait persoalan pengelolaan sampah serta kepatuhan pelaku usaha terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sementara Dinas Kesehatan memberikan pemahaman mengenai layanan kesehatan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Selain itu, Kejari juga mengundang instansi yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, khususnya proyek strategis daerah.
“Kami ingin masyarakat mengetahui program-program pemerintah yang sedang berjalan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengawasan bersama,” ujar Angga.
Dalam kesempatan lain, Kejari turut menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memberikan edukasi mengenai perizinan usaha, termasuk kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan membayar pajak daerah.
Angga menegaskan, upaya pencegahan tersebut tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Output dari pencegahan bukan hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi PAD,” katanya.
Di sisi lain, Kejari Cianjur juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan edukasi mengenai pendaftaran tanah dan pencegahan praktik mafia tanah.
Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya kasus jaksa gadungan yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Menurut Angga, modus mafia tanah umumnya dilakukan melalui pemalsuan dokumen, manipulasi hukum hingga kolusi dengan oknum tertentu untuk menguasai lahan secara ilegal.
“Modus seperti ini sangat meresahkan karena dapat mengganggu iklim investasi dan pembangunan. Karena itu kami mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
Dia menjelaskan, melalui PTSL masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau sehingga memiliki kepastian hukum, menghindari sengketa, meningkatkan nilai jual tanah, hingga memberikan kepastian apabila lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan atau investasi.
Angga menambahkan, seluruh kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kejari Cianjur bertujuan membuka ruang publik agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta bersama-sama menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan taat hukum.
“Program-program sosialisasi yang kami lakukan bukan hanya untuk kepentingan internal, tetapi membuka ruang publik agar masyarakat bersama-sama menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.












