CIANJUREKSPRES.ID – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan terkait dengan proses perekrutan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Irban III Inspektorat Cianjur, Muzani Saleh, mengatakan bahwa proses pemeriksaan tersebut saat ini sedang berjalan dan ditangani langsung oleh tim fungsional selaku pemeriksa pembina.
“Saat ini dari Inspektorat masih dalam proses pemeriksaan, penanganan oleh rekan-rekan fungsional selaku pemeriksa pembina di Dinas Kesehatan, khususnya di Irban Tiga,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut lanjut dia, menyasar seluruh proses rekrutmen pegawai BLUD di tingkat Puskesmas yang ada di Kabupaten Cianjur. Namun, ia menegaskan bahwa untuk saat ini pemeriksaan tidak melibatkan institusi rumah sakit daerah.
“Semua proses, (Puskesmas) diperiksa. Rumah sakit enggak, sementara ini enggak. Baru proses,” ujarnya.
Muzani menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 61 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai BLUD. Dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 Tahun 2018 yang berkaitan dengan pegawai Non-PNS.
“Ya hanya melihat apakah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, mengikuti atau tidak. Khususnya Perbub 61 Tahun 2025 dan juga Perbub 28 Tahun 2018. Karena berkaitan dengan Non-PNS dan juga pegawai BLUD,” tutur Muzani.
Disisi lain, Muzani mengatakan bahwa terkait dengan adanya indikasi penyelewengan anggaran bahwa audit kali ini murni mengenai masalah administrasi kepegawaian, bukan masalah keuangan.
“Keuangan sih enggak, belum sampai ke sana. Administrasi kepegawaiannya saja. Terus tahapan-tahapannya dilalui enggak, dilaksanakan enggak, di mana pelaksananya itu baik pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan,” katanya.
Sejauh ini, pihak Inspektorat baru melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan proses rekrutmen untuk periode tahun 2024, 2025, hingga 2026.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan ke tahun-tahun sebelumnya jika diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Kesehatan.
Dia mengatakan, dugaan adanya pelanggaran terstruktur atau rekrutmen di luar prosedur, Inspektorat memilih untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
“Proseduralnya sesuai dengan tahapan atau tidak. Kalau dugaan-dugaan, belum sampai itulah, kita masih telaah. Nanti kan kita masih koordinasi dengan Dinas Kesehatan juga untuk melihat bagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Muzani.
Dia menambahkan, sejauh ini setiap bentuk pelanggaran atau tindakan yang melenceng dari regulasi pasti akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Kalau sanksi ya pasti sih ada ya. Bisa ringan, bisa sedang, bisa berat. Itu kan dilihat tingkat kesalahannya dulu. Makanya kan masih ditelaah, jadi belum bisa disampaikan sanksinya antara berat atau tidak,” tukasnya.












