Tarif Resmi Masuk Kebun Raya Cibodas Tahun 2026 Berlaku Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2026

Tarif Resmi Masuk Kebun Raya Cibodas Tahun 2026 Berlaku Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2026

CIANJURESKPRES.ID– Kebun Raya Cibodas terus menjadi salah satu destinasi wisata alam dan edukasi favorit masyarakat. Memasuki usia ke-174 tahun pada 11 April 2026, kawasan konservasi yang berada di kaki Gunung Gede Pangrango, tepatnya di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini memiliki luas sekitar 85 hektare dan menjadi pusat konservasi tumbuhan penting di Indonesia.

Sebagai kawasan konservasi ilmiah yang berada di bawah pengelolaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kebun Raya Cibodas menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, hingga jasa lingkungan. Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung, tarif masuk kawasan kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRIN.

Dalam regulasi tersebut, tarif kunjungan ke Kebun Raya Cibodas telah ditetapkan secara resmi. Pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp15.500 per orang pada hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tarifnya sebesar Rp25.500 per orang. Tarif tersebut sudah termasuk perlindungan asuransi dari Jasa Raharja Putera.

Seluruh pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket masuk merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara. Kebijakan tarif ini juga berlaku seragam dengan sejumlah kebun raya lain yang berada di bawah naungan BRIN, seperti Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali.

Selain menikmati berbagai koleksi tumbuhan dan panorama alam, pengunjung juga diperbolehkan membawa kendaraan masuk ke area Kebun Raya Cibodas dan memarkirkannya di lokasi yang telah disediakan sesuai ketentuan konservasi lingkungan.

Dalam pengelolaannya, BRIN bekerja sama dengan PT Mitra Natura Raya sebagai mitra resmi pengelola Kebun Raya Cibodas. Perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikasi Mitra Instansi Pengelola dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga pengelolaan pendapatan tiket dapat dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai standar pengelolaan keuangan negara.

Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menegaskan bahwa Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang berbeda dengan kawasan wisata lain di sekitar Cibodas. Oleh karena itu, tarif masuk yang berlaku telah diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah dan seluruh penerimaan tiket menjadi bagian dari PNBP negara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan yang dilakukan di luar loket resmi Kebun Raya Cibodas.

“Seluruh biaya atau pungutan di luar loket resmi Kebun Raya Cibodas berada di luar tanggung jawab dan kendali manajemen Kebun Raya Cibodas,” ujar Dede.

Untuk mempermudah layanan kepada pengunjung, tiket masuk tidak hanya dapat dibeli langsung di loket resmi, tetapi juga secara daring melalui situs resmi kebunraya.id. Layanan pembelian online ini memungkinkan wisatawan memperoleh tiket lebih awal sehingga proses masuk ke kawasan wisata menjadi lebih cepat dan praktis.

Saat ini, Kebun Raya Cibodas memiliki tiga jalur akses utama. Pintu 1 dan Pintu 2 berada di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Sementara Pintu 3 berada di Jalan Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, melalui kawasan Istana Cipanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *