226 Ribu Warga Cianjur Masih Menunggu Kepastian PBI JKN

Ilustrasi-Sebanyak 226.000 warga Kabupaten Cianjur masih berada dalam daftar tunggu penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Foto : Gemini AI)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 226.000 warga Kabupaten Cianjur masih berada dalam daftar tunggu penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di tengah upaya pemerintah daerah mengajukan reaktivasi kepesertaan, ribuan masyarakat tersebut masih menantikan kepastian agar dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan, pemerintah daerah terus mengusulkan data masyarakat yang membutuhkan reaktivasi kepesertaan JKN kepada pemerintah pusat.

“Pengajuan dilakukan secara berkala dengan menghimpun dan memverifikasi data warga sebelum diteruskan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurut Tedy, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan. Sementara itu, keputusan mengenai pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN berada di tangan pemerintah pusat, sehingga usulan yang telah disampaikan tidak serta-merta langsung disetujui.

“Selama ini, memang pengajuan kepesertaan JKN terus kami lakukan secara rutin. Data yang masuk kami kumpulkan, didata, kemudian diusulkan dan disampaikan ke pusat untuk diproses kebijakannya,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemkab Cianjur telah mengajukan sekitar 200.000 data masyarakat untuk diproses dalam reaktivasi kepesertaan JKN. Meski demikian, proses pengaktifan kembali masih harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinsos Cianjur, jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta PBI JKN mencapai sekitar 993.000 orang. Sementara itu, sebanyak 226.000 warga lainnya masih tercatat dalam daftar tunggu dan menanti tindak lanjut atas pengajuan kepesertaan mereka.

Tedy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pengusulan secara berkala untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat, sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

“Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan akses layanan kesehatan, bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan,” ungkapnya.

Dinsos Cianjur berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti data yang telah diajukan, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kepastian status kepesertaan. Namun, jumlah warga yang nantinya dapat diaktifkan kembali tetap bergantung pada hasil verifikasi, pemrosesan, dan kebijakan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *