CIANJUREKSPRES.ID- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayar THR, pembayaran yang tidak penuh, hingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR yang disebabkan belum dicairkannya dana oleh pihak perusahaan. Kondisi ini menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa hingga Minggu, 15 Maret 2026, terdapat 157 perusahaan yang dilaporkan oleh 194 pengadu. Seluruh laporan tersebut disampaikan melalui laman resmi posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah menerima laporan, pengawas ketenagakerjaan langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran aduan yang disampaikan oleh pekerja.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan pembayaran THR keagamaan. Tahap pertama berupa nota 1 dengan batas waktu pemenuhan selama tujuh hari. Jika perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya, akan diberikan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.
Apabila setelah dua kali teguran perusahaan masih tidak membayarkan THR, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Disnakertrans Jawa Barat sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 hingga 13 Maret 2026 untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada pekerja.












