CIANJUREKSPRES.ID- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, menyatakan siap menjalani seluruh tahapan hukum lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kesiapan tersebut disampaikannya menjelang pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum (tahap P-21) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember.
Noel menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyebut bahwa sebagai seorang “petarung”, dirinya harus siap dalam kondisi apa pun. Menurut Noel, pelimpahan berkas perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab.
Saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Noel tampak mengenakan peci dan sorban. Ketika awak media menyinggung penampilannya tersebut, Noel memberikan respons singkat dan menyebut bahwa penampilannya justru terlihat lebih baik. Ia tidak memberikan keterangan tambahan terkait makna simbolik dari busana yang dikenakannya.
Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga melimpahkan berkas perkara terhadap 10 tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari koordinator, sub-koordinator, hingga pejabat struktural, serta dua pihak dari perusahaan swasta PT KEM Indonesia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer. Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan total 11 tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Perkara tersebut terus berkembang setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana pemerasan yang dinikmati oleh sejumlah pejabat lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni pejabat tinggi dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga turut menerima keuntungan dari praktik tersebut.










