Soal Penghentian Izin Perumahan, DPMPTS Cianjur Akan Ikuti Arahan Pemprov Jabar

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru tekait penghentian sementara penertiban izin perumahan di wilayahnya.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 13 Desember 2025.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara penerbitan surat izin perumahan berlaku untuk wilayah Bandung Raya pasca terjadinya bencana alam di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

“Terkait dengan kebijakan tersebut, kita akan mengikuti arahan sesuai dengan surat edaran dari Pemprov Jawa Barat. Berikut langkah selanjutnya,” katanya pada Cianjur Ekspres, Rabu 17 Desember 2025.

Namun lanjut dia, bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lainnya tetap dilanjutkan.

“Kalau yang sudah keluar izinnya tetap lanjut, sesuai dengan edaran itu, berlaku bagi pengajuan baru, dan kebijakan tersebut sifatnya sementara, sambil menunggu kajian juga evaluasi,” ujarnya.

Superi menyebutkan, sejauh ini berdasarkan data yang tercatat ada dua pengajuan izin pembangunan perumahan dan tengah diproses. Sedangkan sisanya izin pengembangan.

“Dua pengajuan izin perumahan baru itu, ada di wilayah Kecamatan Cilaku dan Sukaluyu. Sebetulnya kebanyakan perumahan yang pengembangan,” kata Superi.

Dia mengungkapkan, pasca dikeluarkanya kebijakan baru tersebut, ada beberapa pengusaha perumahan yang berkomunikasi dan konsultasi.

“Kemarin ada perusahaan yang konsultasi langsung ke saya terkait rencananya pembangun perumahan subsidi. Namun saya sarankan untuk menunggu kebijakan selanjutnya dari edaran tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu kebijakan selanjutnya tentang kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat tersebut.

“Saat ini kan, pasti ada evaluasi, mulai tata ruangnya, dan berbagi aspek lainya. Intinya kebijakan ini dikeluarkan demi kebaikan bagi semuanya, baik pengembang atau masyarakat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *