CIANJUREKSPRES.ID- Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan seorang YouTuber dan kreator konten bernama Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terus menjadi sorotan publik. Adimas ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, melalui siaran langsung di media sosial. Konten tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat dan memicu kemarahan luas di berbagai daerah.
Kasus ini bermula ketika video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Video itu dengan cepat menjadi viral dan memicu kecaman dari warganet. Bahkan, ratusan massa sempat mendatangi dan mengepung rumah Adimas sebagai bentuk protes, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, laporan resmi kemudian masuk ke pihak kepolisian. Polda Jawa Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Adimas Firdaus sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan status hukum tersebut, Adimas diketahui tidak berada di tempat tinggalnya dan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan.
Berdasarkan informasi kepolisian, Adimas sempat terdeteksi berada di Surabaya, kemudian berpindah ke Surakarta atau Solo, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kota Semarang. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin, 15 Desember 2025. Setelah ditangkap, Adimas langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukum yang berjalan, Adimas Firdaus dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain menghadapi proses hukum pidana, Adimas juga menerima sanksi dari institusi pendidikan tempat ia menempuh studi. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan sanksi drop out atau pencabutan status mahasiswa terhadap Adimas Firdaus. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi.
Kasus ini juga menyeret perhatian publik pada latar belakang keluarga Adimas. Ayahnya, Mohammad Nashihan, diketahui pernah terlibat dalam kasus korupsi dana pensiunan pegawai di Batam pada tahun 2018. Meski tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang dihadapi Adimas, fakta tersebut kembali mencuat di tengah ramainya pemberitaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut aparat penegak hukum, harus tetap dibatasi oleh norma hukum, etika, dan penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia.












