CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyampaikan telah menerbitkan sebanyak 9.019 akta kematian selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil (Pencapil) Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Elis Rosmakania, mengatakan, dari total 9.019 akta kematian yang diterbitkan, sebanyak 5.576 merupakan akta kematian laki-laki dan 3.443 akta kematian perempuan.
“Periode Januari sampai 9 Juni 2026 jumlah penerbitan akta kematian mencapai 9.019 dokumen. Terdiri dari 5.576 laki-laki dan 3.443 perempuan,” katanya, Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan data Disdukcapil, Kecamatan Cianjur menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan akta kematian tertinggi baik untuk laki-laki maupun perempuan. Untuk laki-laki tercatat sebanyak 437 dokumen, sedangkan perempuan sebanyak 326 dokumen.
“Yang paling banyak di Kecamatan Cianjur mau itu laki-laki ataupun perempuan,” ucap Elis.
Selain Kecamatan Cianjur, jumlah penerbitan akta kematian cukup tinggi juga tercatat di Kecamatan Karangtengah dengan 429 laki-laki dan 260 perempuan, serta Kecamatan Cibeber yang mencapai 365 laki-laki dan 242 perempuan.
Sementara itu, jumlah penerbitan akta kematian paling sedikit untuk laki-laki tercatat di Kecamatan Agrabinta dengan 41 dokumen. Sedangkan untuk perempuan paling rendah berada di Kecamatan Takokak dengan 20 dokumen.
Elis menjelaskan, jika dilihat berdasarkan bulan pengurusan, penerbitan akta kematian paling banyak terjadi pada Januari 2026 dengan jumlah 2.967 dokumen.
Kemudian pada Februari sebanyak 1.675 dokumen, Maret 943 dokumen, April 1.723 dokumen, Mei 1.225 dokumen, dan hingga 9 Juni 2026 telah mencapai 486 dokumen.
“Januari menjadi bulan dengan jumlah penerbitan tertinggi. Sedangkan data Juni masih berjalan karena belum satu bulan penuh,” jelasnya.
Dari sisi usia, dia menyebut mayoritas akta kematian yang diterbitkan berasal dari kelompok lanjut usia. Berdasarkan data periode Januari hingga Mei 2026, usia 61 tahun menjadi kelompok terbanyak dengan 224 penerbitan akta kematian.
Posisi berikutnya ditempati usia 67 tahun sebanyak 213 orang, usia 63 tahun sebanyak 205 orang, usia 66 tahun sebanyak 202 orang, serta usia 64 tahun sebanyak 200 orang.
Kemudian usia 65 tahun tercatat 198 orang, usia 62 tahun sebanyak 196 orang, usia 59 tahun sebanyak 194 orang, usia 69 tahun sebanyak 190 orang, dan usia 60 tahun sebanyak 178 orang.
Namun, Elis mengakui masih banyak masyarakat yang belum segera mengurus akta kematian setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
“Mayoritas pemohon masih mengurus akta kematian secara terlambat. Padahal dokumen ini penting untuk pembaruan data kependudukan,” pungkasnya.












