Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejagung

Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejagung

CIANJUREKSPRES.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan pimpinan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan berbagai program pemenuhan gizi nasional.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan pantauan di lokasi pemeriksaan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda kepada ketiga tersangka. Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kemudian digiring menuju kendaraan tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Meski menjadi sorotan publik dan awak media yang telah menunggu di lokasi, ketiga tersangka memilih tidak memberikan komentar terkait status hukum yang kini mereka hadapi. Mereka langsung memasuki kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Badan Gizi Nasional merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *