Rekrutmen PPPK Tahap II Badan Gizi Nasional Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Syaratnya

-Badan Gizi Nasional resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat Instansi Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Rekrutmen PPPK Tahap II Badan Gizi Nasional Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Syaratnya

CIANJUREKSPRES.ID-Badan Gizi Nasional resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat Instansi Tahap II Tahun Anggaran 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025 yang dirilis pada 4 Desember 2025 oleh Biro SDMO.

Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui pengadaan tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam seleksi tahun ini, Badan Gizi Nasional membuka total 32.000 formasi PPPK, yang terdiri atas 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai kebutuhan nasional di bidang pelayanan gizi.

Untuk formasi khusus, jabatan yang dibuka adalah Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari semua jurusan. Total kebutuhan pada formasi khusus ini mencapai 31.250 formasi.

Sementara itu, untuk formasi umum disediakan 750 formasi dengan rincian sebagai berikut. Untuk jabatan Penata Layanan Operasional, dibutuhkan lulusan S-1 Ilmu Gizi atau D-IV Gizi dan Dietetika sebanyak 300 formasi, serta lulusan S-1 Akuntansi atau D-IV Akuntansi sebanyak 300 formasi. Selain itu, terdapat jabatan Pengelola Layanan Operasional yang diperuntukkan bagi lulusan D-III Akuntansi sebanyak 75 formasi dan D-III Gizi sebanyak 75 formasi.

Badan Gizi Nasional juga menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar. Di antaranya adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, yang ditentukan berdasarkan tanggal lahir pada ijazah yang digunakan untuk melamar.

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun swasta, serta tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas.

Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat dalam partai politik, organisasi terlarang, maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku.

Kualifikasi pendidikan yang diterima meliputi lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) dari perguruan tinggi dalam negeri. Bagi pelamar lulusan luar negeri, ijazah harus disertai surat penyetaraan dan konversi nilai IPK dari kementerian terkait.

Pada formasi umum, pelamar diutamakan yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar atau masih aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja atau surat keputusan penempatan. Sedangkan untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK, satu instansi, dan satu jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah selama masa perjanjian kerja masih berlaku.

Dengan dibukanya seleksi PPPK Tahap II ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat memperkuat sumber daya manusia di sektor pelayanan gizi masyarakat guna mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan gizi nasional secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *