CIANJUREKSPRES.ID- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., setelah diketahui bahwa ia bepergian umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Instruksi itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas penanganan bencana di Banda Aceh pada Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh ketika bencana terjadi di wilayahnya. Ia bahkan menyamakan tindakan Mirwan dengan desersi dalam dunia militer sebuah pelanggaran berat ketika seseorang meninggalkan tugas pada saat situasi genting. Menurut Prabowo, langkah seperti itu tidak dapat dibenarkan dan harus dikenai sanksi tegas.
Reaksi cepat juga datang dari internal partai. Gerindra, partai tempat Mirwan bernaung, telah resmi memberhentikannya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Pemberhentian ini menjadi sinyal bahwa partai tidak ingin dikaitkan dengan tindakan yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab publik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden. Kemendagri menegaskan bahwa proses pencopotan jabatan bupati tetap mengikuti mekanisme administratif yang berlaku, meskipun arahan Presiden menjadi pertimbangan penting. Secara hukum, keputusan pemberhentian kepala daerah berada di tangan Mendagri setelah melalui proses pemeriksaan dan dokumentasi formal.
Hingga kini, Pemerintah Pusat masih memantau kondisi di Aceh Selatan, sementara proses penanganan banjir dan longsor terus berjalan. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut etika dan tanggung jawab kepala daerah dalam situasi krisis, serta menjadi pengingat bahwa pejabat publik dituntut hadir di tengah masyarakat ketika terjadi bencana.










