Presiden Instruksikan Penanganan Cepat Pemadaman Listrik, Stabilitas Harga BBM Tetap Dijaga

Presiden Instruksikan Penanganan Cepat Pemadaman Listrik, Stabilitas Harga BBM Tetap Dijaga
Presiden Instruksikan Penanganan Cepat Pemadaman Listrik, Stabilitas Harga BBM Tetap Dijaga

CIANJUREKSPRES.ID– Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menangani pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Arahan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) mengambil langkah-langkah yang terukur agar persoalan pemadaman listrik dapat segera diselesaikan.

Menurut Bahlil, gangguan pasokan listrik masih terjadi di beberapa titik, terutama di wilayah Kalimantan. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi listrik.

“Berdasarkan informasi dari PLN, pemadaman tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan jaringan. Jadi bukan karena kekurangan pasokan energi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pemerintah, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan PLN untuk mempercepat proses penanganan sehingga masyarakat dapat kembali menikmati layanan listrik secara optimal.

Selain membahas sektor kelistrikan, Presiden Prabowo juga memberikan arahan terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia. Apabila harga minyak global mengalami penurunan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi akan dipertimbangkan mengikuti mekanisme pasar.

“Pemerintah akan menjaga agar harga BBM bersubsidi tetap stabil. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi, penyesuaian akan mempertimbangkan kondisi harga minyak dunia,” jelas Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyoroti pelaksanaan program hilirisasi di sektor pertambangan. Presiden meminta seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahlil menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *