CIANJUREKSPRES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) bongkar dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial DS.
“(Tersangka) sudah bisa kita tahan setelah berkali-kali berupaya untuk menghindar, melarikan diri, dan bersembunyi. Bahkan (tersangka) berlindung di beberapa organisasi dan orang-orang besar untuk tidak bisa kita tangkap. Dari penyampaian penyidik sebagai penangkap, ini (tersangka) sembunyi di dukun untuk menghilangkan jejak dan sebagainya,” ucapnya di Mapolda Jabar, mengutip jabarekspres.com.
Di saat yang sama, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, modus operandi tersangka yang menjalankan aksinya dengan menggunakan dokumen palsu, salah satunya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan warkah tanah.
DS, lanjut Ade Sapari, mengaku sebagai koordinator penggarap bersama satu orang lainnya, yakni Mamad (Alm) terhadap lahan perkebunan teh Marriwatie seluas 461,9 hektare milik pelapor bernama Tamami Iman Santoso selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) yang tengah bersengketa sejak tahun 1994 sampai 2025 dengan status sita jaminan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Selanjutnya tahun 2007 sampai 2010 ketika tersangka DS dan Mamad yang sudah almarhum mengajukan permohonan tanah ke BPN Cianjur atas lahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MBP agar sita jaminan dibuka,” katanya.
Kemudian, pada Juli 2010, setelah melengkapi semua dokumen dan persyaratan formil, DS mengajukan permohonan kembali untuk membuka cabut sita jaminan ke PN Cianjur.
“Yang selanjutnya pihak pengadilan menerbitkan penetapan pengangkatan atau pencabutan jaminan yang isinya menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon tersangka DS, dan memerintahkan Panitra Pengadilan Cianjur disertai dua orang saksi untuk melaksanakan pengangkatan pencabutan penyitaan,” ungkapnya.
Namun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, DS merupakan koordinator yang diberikan surat kuasa oleh penggarap untuk permohonan pengangkatan pencabutan penyitaan jaminan ke PN Cianjur ternyata di luar hak serta bukan subjek hukum yang tengah berperkara.
“Jadi tersangka DS ini mengajukan sita jaminan bukan yang berperkara dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Ade menyebut, DS diduga telah memanipulasi dokumen, salah satunya warkah tanah untuk melakukan permohonan pencabutan penyitaan jaminan.
“Tersangka DS telah melakukan tindakan pemalsuan surat berupa dokumen warkah tanah dan 2 buah identitas KTP yang tidak benar. Diantaranya, surat pernyataan penguasaan fisik tanah atas nama DS yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2010. Surat pernyataan garapan atas nama DS yang dibuat pada tanggal 9 Agustus yang isinya bahwa tersangka DS telah membuat dan menandatangi semua dokumen warkah tanah dan menggunakan kedua KTP yang diperoleh dengan cara tidak benar, dan mengaku sebagai warga Sukaresmi sesuai keterangan Camat Sukaresmi dan Kades Cikancana, serta keterangan staf Disdukcapil Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Ade menuturkan, DS diduga telah melakukan praktik mafia tanah dengan cara memalsukan sejumlah dokumen terhadap lahan milik pelapor bernama Tamami Iman Santoso selaku direktur PT MBP.
“Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 30 dokumen diantaranya disita dari pelapor saudara Tamami Imam Santoso ada kurang lebih 30 dokumen. Dan jumlah total yang sudah disita 727, termasuk 387 SHM, dan 120 NIB, sisanya masih dicari di gudang di BPN,” ujarnya.
Ade mengatakan, untuk pasal yang disangkakan adalah dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 391 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 391 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.












