Pemerintah Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko Tinggi

Pemerintah Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko Tinggi

CIANJUREKSPRES.ID- Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, pemerintah resmi menerapkan batas usia minimum bagi anak untuk mengakses platform berisiko tinggi, yakni 16 tahun mulai Sabtu (28/03/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital terhadap aturan tersebut. Pemerintah meminta seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live yang dinilai kooperatif dalam memenuhi ketentuan pemerintah. Kedua platform tersebut dianggap telah menunjukkan langkah nyata, tidak hanya sekadar komitmen, tetapi juga implementasi di lapangan.

Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman bantuan mereka. Selain itu, X juga berencana melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah ketentuan mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun ke atas, yang tertuang dalam kebijakan pengguna dan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan dengan moderasi berlapis, menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menilai langkah kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kepatuhan tersebut seharusnya menjadi standar bagi seluruh platform lainnya.

Pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan setiap komitmen yang disampaikan benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum sepenuhnya patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Meutya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan bagi platform yang ingin tetap beroperasi di Indonesia, demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *