Pansus IV DPRD Cianjur Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Lukmanul Hakim
Ketua Pansus IV Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cianjur mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pansus IV pun diberikan waktu untuk membahas materi raperda selama dua pekan ke depan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Cianjur yang digelar pada Rabu (6/5).

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim, mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut karena perlu dilakukan koreksi atau perbaikan terhadap naskah akademik.

“Kami melihat, mencermati dan mendalami bahwa spirit dari raperda yang dibahas ini merupakan spirit positif yang harus direspon bersama-sama dengan pemerintah daerah. Ada dua aspek, yakni aspek peningkatan kualitas atlet dan aspek kesejahteraan insan olahraga di Kabupaten Cianjur,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 7 Mei 2026.

Namun dia mengatakan, kedua aspek tersebut tidak akan tercapai apabila urusan keolahragaan hanya ditangani bidang keolahragaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), bukan oleh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.

“Kami melihat ini suatu hal yang harus diperbaiki, karena tidak mungkin urusan (keolahragaan,red) di ampuh oleh bidang dengan didukung anggaran yang minim,” ucapnya.

“Tentu di naskah akademik, arah, tujuan, sasaran dan hal penting harus dituangkan. Kami melihat di naskah akademik tidak ada tercantum atau termaktub secara jelas urusan olahraga ini akan di ampuh oleh salah satu OPD, ini akan menjadi persoalan,” sambung Kang Lukman.

Menurutnya, apabila raperda tersebut disahkan menjadi raperda tanpa adanya dinas pengampuh akan jalan di tempat. Kondisinya akan berbeda jika sudah ada OPD sendiri yang terpisah dari Disdikpora, karena dari sisi kelembagaan, sumber daya, dan anggaran akan ada peningkatan.

“Makanya pansus kami meminta penambahan waktu pembahasan. Kami rasa waktu yang sudah disediakan kemarin dirasa tidak cukup, dan kami sudah meminta Sekretariat DPRD dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk memperbaiki naskah akademik serta substansi dari raperda tersebut, mengakomodir aspirasi yang berkembang soal keolahragaan di Kabupaten Cianjur,” papar Kang Lukman.

Dia menilai, kualitas Perda yang bagus salah satunya didasari naskah akademik yang kuat. Pasalnya akan terlihat jelas urgensi kenapa perda tersebut dilahirkan.

“Urgensi mengenai tata kelola keolahragaan di Kabupaten Cianjur belum terlihat jelas di naskah akademik tersebut, sehingga di draft raperda pun tidak ada pasal atau bab yang secara eksplisit menguatkan terhadap dua aspek tadi. Kualitas peningkatan atlet serta kesejahteraan atlet, karena di naskah akademiknya pun terlihat sangat normatif dan tidak lugas,” tutur Kang Lukman.

Kang Lukman mengakui, pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sehingga pihaknya mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur agar secara linier ke depan ketika raperda tersebut disahkan untuk secepat mungkin struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) bisa mengarah ke pembentukan OPD.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah khususnya Bupati, begitu raperda penyelenggaraan keolahragaan ini disahkan, harus cepat dibentuk peraturan bupati dan keputusan bupati untuk memperkuat perda ini, karena nanti disana tertuang desain olahraga daerah,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu pun berharap, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut bisa rampung dalam dua pekan ke depan.

“Kami menunggu laporan dari Bapemperda, karena mereka yang mengawal revisi, koreksi naskah akademik. Nanti dari Bapemperda dibahas bersama-sama di Pansus, mudah-mudahan bulan ini bisa selesai,” kata Kang Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *