CIANJUREKSPRES.ID – Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian menanggapi singkat dan santai soal nasib ribuan guru honorer yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian. Saat ditanya mengenai kelanjutan status para guru honorer tersebut, bupati hanya mengatakan, “Aman itu mah, tenang, tenang, tenang.”
“Aman itu mah, tenang, tenang, tenang,” ujar Wahyu kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Sebelumnya, sebanyak 1.576 guru honorer di Kabupaten Cianjur tidak masuk dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Hingga kini, nasib mereka belum mendapatkan kejelasan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan, mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun ini. Usulan tersebut terdiri dari guru dan tenaga teknis di sekolah, dengan jumlah lebih dari 2.800 orang khusus tenaga pendidikan.
“Mudah-mudahan dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu ini menambah motivasi bagi rekan-rekan guru di Cianjur. Harapan kami setelah diangkat PPPK paruh waktu, kinerjanya meningkat dan kesejahteraannya juga meningkat,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Senin 8 Desember 2025.
Wawan menjelaskan, banyak guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun tidak dapat mengikuti seleksi karena terkendala aturan masa kerja minimal dua tahun. Kondisi tersebut membuat ratusan honorer tersisih dan belum memperoleh kepastian status.
“Ada rekan-rekan honorer yang sudah terdata di Dapodik tetapi tidak memenuhi syarat. Mudah-mudahan ke depan ada peluang pemerintah membuka formasi kembali, tentu dengan mempertimbangkan anggaran daerah,” jelasnya.
Dia mengakui, meskipun pemerintah daerah telah berupaya maksimal, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama, bahkan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Pemerintah daerah memang kesulitan dengan keterbatasan anggaran penggajian. Terima kasih kepada tim TAPD yang sudah membahas dan mengalokasikan sesuai kemampuan. Semoga ini menjadi loncatan agar bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” katanya.
Terkait guru honorer yang belum terakomodasi, Wawan menegaskan hingga kini belum ada solusi konkret.
“Belum ada solusi sampai saat ini. Kita menunggu kebijakan pemerintah pusat karena bukan hanya di Cianjur, banyak daerah lain juga masih menyisakan tenaga honorer,” katanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan pada tahun 2026 tidak akan ada formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Kondisi ini membuat nasib ribuan guru honorer di Cianjur semakin tidak menentu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, mengungkapkan berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, cut off penerimaan non-ASN untuk guru ditetapkan pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, yang dapat mengikuti seleksi ASN adalah mereka yang telah bertugas sebelum Januari 2023.
“Selain itu mereka otomatis masuk kategori non-ASN. Memang di lingkungan Disdikpora masih ada guru non-ASN, tapi rata-rata mereka sudah lulus sertifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
Andi menegaskan, secara regulasi seharusnya tidak ada lagi tenaga non-ASN. Namun, guru bersertifikasi masih diperbolehkan mengajar karena gajinya dibayarkan oleh pemerintah pusat, bukan dari APBD.
“Mereka tetap sebagai honorer. Secara aturan memang sudah tidak diperbolehkan, tapi di lapangan kita masih kekurangan guru. Dari informasi Kadisdik, kekurangan guru mencapai sekitar 6.000 orang. Bahkan ada sekolah yang hanya memiliki satu guru PNS,” jelasnya.
Dia menambahkan, ke depan tidak ada lagi istilah honorer karena sistem kepegawaian hanya mengenal ASN yang terdiri dari PPPK dan PNS.
Terkait rekrutmen ASN 2026, Andi memastikan kemungkinan besar Cianjur tidak mendapatkan formasi baru. Alasannya, tahapan rekrutmen seharusnya sudah dimulai sejak Maret 2025, namun hingga kini belum berjalan.
“Karena tidak ada proses itu, kemungkinan besar tahun 2026 tidak akan ada pengadaan ASN, baik PPPK maupun PNS, kecuali ada mandatori dari pemerintah pusat, misalnya untuk tenaga kesehatan atau sektor tertentu,” tegasnya.
Meski demikian, guru honorer yang masih aktif tetap diperbolehkan mengajar karena dibiayai melalui dana sertifikasi dari pemerintah pusat dan terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan.












