CIANJUREKSPRES.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Ia menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam memberikan kepastian perlindungan serta mengatur tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Dudy, keselamatan merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam operasional transportasi. Pengemudi diwajibkan memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan, melakukan pemeliharaan secara rutin, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan penyedia aplikasi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung penerapan standar keselamatan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pemberian pengingat perawatan secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat intensitas penggunaan kendaraan.
Selain menyoroti keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif layanan transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa transportasi menjadi salah satu acuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan berjalan sesuai ketentuan.
Perusahaan aplikasi juga diminta menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya penggunaan aplikasi. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengaduan yang mudah dijangkau oleh pengemudi maupun pengguna layanan. Sistem pengaduan harus berjalan secara responsif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Perusahaan aplikasi wajib memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat tujuh hari sejak laporan disampaikan. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian bagi pihak yang membutuhkan penanganan atas keluhan mereka.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diberikan waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan sejumlah aspek operasional. Penyesuaian tersebut mencakup Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi mengenai biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan berdasarkan masing-masing jenis layanan.
Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi diharapkan memenuhi kewajiban dalam hubungan kemitraan, menjalankan prinsip transparansi, serta berperan aktif dalam mendukung pengawasan keselamatan.
Sementara itu, pengemudi sebagai mitra layanan transportasi diharapkan senantiasa menjaga kondisi kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menerapkan prosedur keselamatan dalam setiap perjalanan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya harus menjadi perhatian utama dalam menjalankan aktivitas operasional.
Pemerintah berharap penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Melalui pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, perlindungan kemitraan yang memadai, serta penerapan standar keselamatan, ekosistem transportasi digital diharapkan berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penguatan regulasi tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat diharapkan dapat terwujud melalui kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.












