CIANJUREKSPRES.ID – Salah satu Program Stategis, dibawah Pemerintahan Presiden Prabowo adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan tujuan menangani masalah malnutrisi, stunting, dan meningkatkan asupan gizi anak sekolah serta kelompok rentan.
Program ini berjalan di berbagai provinsi dan Kabupaten/Kota melalui jaringan dapur sentral yang disebut SPPG(Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), menjadi landasan hukum pembentukan Badan Gizi Nasional dan mandat pelaksanaan pemenuhan gizi nasional, termasuk program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan publik yang mendapatkan sorotan luas sejak dicanangkan. Secara normatif, program ini memiliki pijakan hukum yang kuat dan berlapis: Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak atas pemenuhan dasar dan jaminan sosial, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal yang menjamin hak atas kesehatan termasuk gizi, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan penyelenggaraan pangan yang aman dan bermutu, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan pemenuhan gizi anak sebagai kewajiban negara.
Di tingkat perencanaan, Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 menempatkan penurunan stunting sebagai prioritas pembangunan nasional. Namun, legitimasi hukum yang tebal justru menuntut pelaksanaan yang lebih tegas dan bertanggung jawab.
Data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan adanya penurunan prevalensi stunting balita di Indonesia menjadi 19,8 persen pada 2024, turun dari 21,5 persen pada 2023. Angka ini merupakan capaian signifikan karena pertama kali di bawah 20 persen dan melewati target nasional yang dipatok untuk tahun ini, serta menjadi langkah awal menuju target penurunan stunting ke 14,2 persen pada 2029 sesuai RPJMN.
Angka tersebut mencerminkan bahwa masih ada lebih dari 4,4 juta anak balita yang mengalami stunting, sebuah persoalan kronis yang berkaitan langsung dengan kualitas asupan gizi sejak masa prenatal hingga awal kehidupan. Penurunan angka stunting yang belum merata antardaerah, serta disparitas dalam capaian, menegaskan bahwa persoalan gizi tidak bisa diatasi hanya dengan program makan gratis tanpa penguatan sistem secara keseluruhan.
Kerawanan Implementasi MBG
Ada beberapa indikasi kerawanan dalam implementasi MBG yang harus segera dikoreksi dan diperbaiki: Pertama, Tata Kelola dan Akuntabilitas Anggaran; Program seluas dan sebesar MBG menuntut mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa transparansi alokasi, penggunaan, dan evaluasi anggaran di semua tingkat daerah, program ini dapat berakhir sebagai “kebijakan seremonial” tanpa dampak nyata. Indonesia tidak boleh lagi mengulang kesalahan masa lalu di mana kebijakan berbasis anggaran besar justru terjebak dalam praktik tidak efisien.
Kedua, Kualitas dan Keamanan Pangan; Memberi makanan gratis tidak sama dengan memberi makanan bergizi dan aman. UU Kesehatan dan UU Pangan menuntut standar gizi dan keamanan pangan yang jelas. Jika MBG hanya fokus pada distribusi volume tanpa kontrol kualitas yang ketat, risiko makanan yang tidak memenuhi standar dapat berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.
Ketiga, Ketimpangan Antarwilayah; Data stunting yang masih tinggi di sejumlah provinsi menunjukkan ketimpangan pembangunan gizi nasional. Pendekatan satu skema untuk seluruh daerah, tanpa memperhatikan kapasitas lokal (infrastruktur dapur, SDM, logistik), hanya akan memperlebar jurang ketimpangan yang sudah ada.
Keempat, Koordinasi Lintas Sektor; MBG tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Intervensi gizi harus terintegrasi dengan sektor kesehatan, pendidikan, dan komunitas, terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan yang kritis bagi tumbuh kembang anak. Koordinasi yang lemah akhirnya hanya menghasilkan program yang terfragmentasi.
Kesimpulan
MBG memiliki fondasi hukum yang kuat dan merupakan bagian dari amanat konstitusi serta kebijakan pembangunan nasional. Namun, kekuatan hukum tersebut harus diikuti oleh pelaksanaan yang serius, terukur, dan berbasis bukti. Hanya memberi makanan gratis tanpa perbaikan kualitas, pengawasan ketat, dan sinergi sektor tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan gizi yang berakar. MBG bukan sekadar janji anggaran, tapi kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar anak-hak yang menentukan masa depan bangsa.
MBG tidak boleh berhenti pada janji besar jika implikasi nyata di lapangan tidak sejalan dengan dasar hukum maupun tujuan strategisnya, apalagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika program MBG gagal menjalankan fungsi substansial dan teknis pelaksanaannya, bukan hanya angka stunting yang akan stagnan, tetapi masa depan generasi bangsa akan dipertaruhkan.(*)
Oleh:
Unang Margana
Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik












