KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) karena lokasi aset berada dalam kawasan proyek strategis pembangunan jalan tol.

Jaksa Penuntut Umum pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagai akses keluar Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Kondisi serupa juga ditemukan pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam proyek jalan tol, sehingga dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.

Feby menambahkan, sebelumnya aset tersebut sempat direncanakan untuk dilelang. Namun, proses tersebut dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta setelah adanya pemblokiran dari Kementerian PU karena lahan tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU.

Aset berupa tanah ini berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, Tagop Sudarsono Soulisa. Selain itu, terdapat pula aset dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.

Untuk aset milik Tagop, terdiri dari tiga bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sleman. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah lainnya seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset tersebut mencapai Rp3,42 miliar.

Sementara itu, aset milik Puput dan Hasan berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp465,9 juta.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan. Ia diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak di lingkungan Dinas PUPR dan meminta imbalan sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak, dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Selain itu, ia juga diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain.

Di sisi lain, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *