KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu, Apresiasi Pemulihan Aset Korupsi

KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu, Apresiasi Pemulihan Aset Korupsi
KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu, Apresiasi Pemulihan Aset Korupsi

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi KPK dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penghargaan itu diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Apresiasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemberian hukuman kepada pelaku. Lebih dari itu, pengembalian aset hasil kejahatan menjadi bagian penting untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Kemenkeu memberikan apresiasi atas peran lembaganya dalam menyumbang penerimaan negara. Kontribusi tersebut berasal dari penyetoran uang pengganti, pembayaran pidana denda, uang rampasan, hingga hasil lelang barang rampasan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” tutur Mungki, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pemulihan aset membutuhkan tahapan panjang, terutama setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset yang telah disita selanjutnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Labuksi KPK bertanggung jawab menjalankan berbagai mekanisme eksekusi, mulai dari penagihan uang pengganti dan pidana denda, pelelangan barang rampasan, hingga tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi KPK, penghargaan Nagara Dana Abisatya tidak semata-mata menjadi pencapaian kelembagaan. Pengakuan tersebut juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

KPK menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilihat dari jumlah perkara yang berhasil diungkap dan ditangani. Nilai aset yang berhasil dipulihkan serta dikembalikan kepada negara juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur dampak penegakan hukum.

Mungki berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi jajaran KPK, khususnya Direktorat Labuksi, untuk semakin meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui optimalisasi pelaksanaan eksekusi.

“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan melalui pelaksanaan eksekusi uang pengganti, pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui mekanisme lelang dan berbagai tindakan lain yang memiliki dasar hukum.

Melalui penghargaan ini, KPK diharapkan semakin memperkuat upaya pengembalian aset hasil korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *