CIANJUREKSRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga tahapan yang paling rentan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Melalui sistem deteksi dini atau early warning system pada instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan berhasil memitigasi potensi kebocoran anggaran daerah senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I tahun 2026.
Angka tersebut bukan berasal dari penyitaan aset maupun pengembalian kerugian negara, melainkan merupakan estimasi potensi kebocoran yang berhasil dicegah sejak tahap awal melalui mekanisme pengawasan preventif. Dengan langkah ini, pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan pembenahan sebelum anggaran direalisasikan dan menimbulkan kerugian negara.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8).
Menurut Ely, kebocoran keuangan daerah umumnya bermula ketika pelaksanaan program tidak lagi mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi indikasi adanya niat melakukan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari total potensi kebocoran sebesar Rp2,37 triliun yang berhasil dimitigasi, sektor penganggaran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp1,58 triliun. Sementara itu, sektor perencanaan menyumbang potensi risiko sekitar Rp715 miliar, sedangkan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp71 miliar.
Ely menjelaskan bahwa besarnya nilai mitigasi menunjukkan potensi penyimpangan sebenarnya dapat dideteksi sejak awal. Karena itu, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memperbaiki proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan sebelum menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Ia mengibaratkan proses perencanaan dan penganggaran sebagai “rumah kaca” yang seharusnya dapat diawasi secara terbuka. Dengan transparansi tersebut, setiap indikasi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.
KPK menyusun pemetaan tiga titik rawan tersebut berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang dalam berbagai penanganan kasus. Selain itu, MCSP juga mencakup lima area pengawasan lainnya, yakni pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pajak daerah.
Sebagai contoh, kasus suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang tahun 2015 menunjukkan tingginya risiko korupsi pada tahap perencanaan. Sementara perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) periode 2019–2022 mengungkap kerentanan pada proses penganggaran.
Adapun operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi gambaran nyata risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ely menegaskan bahwa KPK tidak semata-mata mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan berupaya mendampingi evaluasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, yang menilai penguatan integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, budaya integritas harus diperkuat melalui keteladanan, digitalisasi sistem pemerintahan, serta optimalisasi fungsi APIP sebagai mitra pengawasan.
KPK juga menetapkan sejumlah fokus pembenahan pada tiga area utama tersebut. Pada tahap perencanaan, perhatian diarahkan pada belanja daerah yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, terutama usulan yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, ditemukan pula pola usulan lintas daerah pemilihan (dapil) hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan usulan awal.
Sementara pada tahap penganggaran, KPK mengidentifikasi sejumlah risiko seperti perjalanan dinas fiktif, honorarium yang tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan pada belanja bantuan sosial maupun bantuan keuangan daerah.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, indikator risiko meliputi penyedia yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, hingga transaksi yang berpotensi dikondisikan dalam mekanisme e-purchasing.
KPK mengingatkan bahwa penggunaan sistem elektronik tidak otomatis menghilangkan peluang terjadinya praktik pengondisian apabila prinsip transparansi dan persaingan sehat tidak diterapkan secara konsisten.
KPK mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhasil menyesuaikan 76,2 persen belanja hibah, Kabupaten Pacitan melakukan efisiensi 45 persen pada anggaran bantuan sosial, sedangkan Kabupaten Jombang berhasil menuntaskan mitigasi 100 persen terhadap potensi kebocoran pada bantuan keuangan.
Pemerintah Kota Surabaya juga dinilai berhasil mencegah potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp26 miliar melalui perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha, menekankan pentingnya memperkuat peran APIP dalam pengawasan internal. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan BPKP maupun LKPP apabila menghadapi keraguan dalam pelaksanaan pengawasan.
Lima Rekomendasi KPK
Sebagai langkah penguatan integritas, KPK menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah daerah, yaitu:
- memperkuat fungsi APIP sebagai pengawas internal;
- meninjau kembali perencanaan anggaran, khususnya pada dana hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD, dan bantuan keuangan;
- melakukan verifikasi serta validasi lapangan terhadap belanja hibah untuk anggaran 2027;
- melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa; serta
- melakukan pemantauan dan evaluasi berkala bersama pemerintah daerah.
Kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh 39 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Provinsi Bali, yang melibatkan kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, hingga kepala perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.












