CIANJUREKSPRES.ID – Pendataan dan pendanaan masih menjadi dua permasalahan utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Hal tersebut diungkapkan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur usai menggelar Rapat Evaluasi UHC bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DMPD dan BPJS Kesehatan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 2 Maret 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sedang berkolaborasi menindaklanjuti hasil pencoretan 119.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Namun di sisi lain, menurutnya Pemkab Cianjur juga harus mempertahankan status UHC Prioritas agar kepesertaan dan keaktifan tidak menurun.
“Alhamdulillah, berdasarkan keterangan di rapat tadi sekitar 91 ribu itu sudah bisa di migrasikan dari yang tadinya PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda ke PBI-JK. Nah masih ada selisih beberapa ribu, dan itu saat ini sedang diupayakan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.
“Di sisi lain, Disdukcapil juga sedang memverifikasi masalah pendataan ini, karena permasalahan di kita itu kalau kita bagikan ke dalam klaster, itu yang paling utama pendanaan. Kedua, pendataan,” sambung Rustam.
Politisi NasDem tersebut menjelaskan, terkait dengan pendataan sampai saat ini Pemkab Cianjur belum mempunyai by name by address (nama dan alamat) PBI-JK yang dari Kemensos yang mengatur mengenai Desil 1 sampai dengan 5.
“Di sisi lain, skemanya tadinya Desil yang tidak tercover oleh PBI-JK itu akan dicover oleh PBPU Pemda untuk menjaga ritme persentase keaktifan dan juga kepesertaan. Cuma permasalahannya, Desil ini kan updating datanya menggunakan BPS (Badan Pusat Statistik), Dinsos pun tidak setiap saat bisa mengakses hal tersebut,” papar Rustam.
Sehingga, Dinsos juga tidak bisa menentukan si A di kecamatan mana itu masuk Desil apa pada saat itu juga. “Jadi mereka (Dinsos,red) juga tidak betul-betul mempunyai data realtime, yang mempunyai data itu BPS saja,” ucap Rustam.
Komisi IV pun mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk berkolaborasi agar operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang ada di desa dan para kepala desa bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai status kepesertaan, alur birokrasi mengenai BPJS Kesehatan dan lain sebagainya.
“Karena sebelum pencoretan 119 ribu itu, kita sudah sampai 99,70 persen kepesertaan, sekarang kita drop di bulan Februari ini 78 persen koma sekian. Data baru bisa di-update oleh BPJS Kesehatan pada tanggal 5 nanti,” tuturnya.
Selain soal pendataan, Rustam menegaskan, bahwa permasalahan utama lainnya yang dihadapi Pemkab Cianjur adalah anggaran.
“Selama anggarannya ada, itu akan aman. Artinya, berapapun di coret oleh Kemensos misalnya akan menurunkan tingkat persentase kepesertaan. Kalau anggaran kita punya, kita tinggal menutupi pakai APBD, selesai,” katanya.
Cuma permasalahannya, kata Rustam, seperti yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan bahwa anggaran yang disiapkan Pemkab Cianjur sekitar Rp292 miliar untuk tahun 2026. Meskipun pada saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rp295 miliar.
“Itu harusnya cukup dengan asumsi Cianjur masih dibantu oleh Banprov (Bantuan Provinsi)sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi di Tahun 2025. Permasalahannya Tahun 2026 ini belum ada pihak yang bisa mematikan bahwa Cianjur dapat Banprov dengan nilai berapa,” katanya.
“Jadi kalau Cianjur masih mendapatkan Banprov sebagaimana halnya di Tahun 2025, kita aman sampai bulan Desember, dan insyaallah masih tetap mendapatkan status UHC Prioritas.
Asumsinya Banprov itu Rp80-Rp90 miliar. Kalau Banprov tidak berkurang dari angka itu, kita aman sampai bulan Desember,” tambahnya.
Saat ditanya apabila tidak ada Banprov?, Rustam mengatakan, mau tidak mau Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan stakeholder lainnya harus menggelar rapat dan menentukan apakah melakukan skema parsial yakni menggeser anggaran untuk masuk ke jaminan kesehatan atau bagaimana.
“Kita belum mendapatkan kepastian dari pemerintah provinsi mengenai bantuan subsidi jaminan kesehatan. Anggaran kita hanya cukup sampai September atau sembilan bulan kalau tidak dibantu oleh Banprov,” pungkasnya.












