Kisah Mbah Tarman Berujung Tersangka, Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Palsu

Kisah Mbah Tarman Berujung Tersangka, Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Palsu

CIANJUREKSPRES.ID- Nama Mbah Tarman, pria berusia 74 tahun asal Karanganyar, Jawa Tengah, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menikahi seorang wanita muda bernama Shela Arika yang berusia 24 tahun. Pernikahan itu viral karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar. Namun popularitas tersebut berubah menjadi kasus hukum setelah terungkap bahwa cek tersebut tidak benar-benar memiliki nilai.

Polres Pacitan kini telah menetapkan Mbah Tarman, yang memiliki nama asli Sutarman, sebagai tersangka. Ia ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan cek mahar pernikahannya. Dalam pemeriksaan, Sutarman mengaku bahwa cek Rp 3 miliar itu hanyalah rekayasa yang ia gunakan untuk menarik simpati dan meyakinkan calon istrinya. Ia mengakui tidak memiliki harta sebesar yang ditampilkan.

Penyidik menjerat Mbah Tarman dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang membawa ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Kasus ini juga membuka kembali rekam jejak kelamnya. Kepolisian menemukan bahwa ia pernah tersangkut perkara penipuan sebelumnya. Dalam sebuah kasus lama, ia menipu rekannya dengan modus investasi pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun, dan pernah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

Selain menggunakan cek palsu untuk mahar, Mbah Tarman juga melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan. Ia diketahui menggadaikan mobil rental demi bisa memberikan uang Rp 100.000 kepada setiap tamu undangan saat resepsi pernikahan, yang kemudian menambah panjang daftar perbuatannya.

Kini, sosok Mbah Tarman kembali dikenal publik bukan karena hal positif, melainkan karena rangkaian tindakan penipuan yang menyeretnya ke proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa viral bukan selalu berarti kebaikan, dan kebenaran pada akhirnya akan terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *