CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan kelembagaan, serta pembangunan budaya perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, penanganan kasus kekerasan di pesantren tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga diarahkan pada pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terulang.
Nasaruddin menegaskan bahwa tindak kekerasan di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan pidana, melainkan menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola lembaga pendidikan, dan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan peserta didik.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyelesaian kasus yang mengabaikan proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri,” ujarnya.
Pengetatan Izin Operasional Pesantren
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kemenag memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui sistem SITREN. Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini diarahkan pada aspek kualitas, kelayakan, serta standar keselamatan lingkungan pesantren.
Data Kemenag menunjukkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Namun, setelah diberlakukannya persyaratan yang lebih ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang diterbitkan pada periode Januari hingga April 2026 turun drastis menjadi 41 izin.
Menurut Menag, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar mampu memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan para santri.
Sanksi Tegas untuk Lembaga Bermasalah
Kementerian Agama juga menerapkan sanksi administratif secara tegas terhadap pesantren yang terbukti lalai dalam melindungi peserta didik. Sepanjang tahun 2026, sejumlah tindakan telah dilakukan, mulai dari penghentian penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, pergantian pimpinan di 14 lembaga, hingga pencabutan izin dan tanda daftar operasional secara permanen.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kanal Aduan Semakin Dipercaya Masyarakat
Di sisi lain, Kemenag terus mengoptimalkan layanan pengaduan melalui kanal “Telepontren” yang dirancang untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat melaporkan dugaan kasus kekerasan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemenag, layanan tersebut menerima lima laporan pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 26 laporan sepanjang 2025. Sementara itu, dalam kurun Januari hingga Mei 2026, sebanyak 22 laporan telah ditangani.
Menag menilai peningkatan jumlah laporan bukan berarti angka kekerasan semakin tinggi, melainkan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang dinilai mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Dorong Program Pesantren Ramah Anak
Untuk memperkuat pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng sejumlah organisasi dan tokoh keagamaan dalam penyusunan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Program tersebut juga dibarengi dengan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam.
Melalui program ini, para santri diharapkan mampu memahami batasan pergaulan yang sehat, mengenali potensi kekerasan, serta memiliki keberanian untuk melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya pelanggaran.
Selain itu, Kemenag mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk mengadopsi praktik pengasuhan yang humanis dan bebas kekerasan sebagaimana telah diterapkan di sejumlah lembaga pendidikan Islam, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Dengan penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan kerja berkelanjutan dari seluruh pihak, negara hadir untuk membangun sistem perlindungan anak yang kuat sejak awal, bukan hanya ketika kasus terjadi,” kata Nasaruddin Umar.
Kemenag berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap santri sekaligus mewujudkan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia.












