Kejaksaan RI Setorkan Rp1,02 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edy Tansil

Kejaksaan RI Setorkan Rp1,02 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edy Tansil

CIANJUREKSPRES.ID- Kejaksaan Republik Indonesia berhasil menyetorkan lebih dari Rp1,02 triliun kepada negara melalui hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 dan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi, Edy Tansil. Penyerahan hasil tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara maupun korban.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun korban,” ujar Burhanuddin.

BPA Fair 2026 sendiri berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan transparansi proses lelang aset sitaan negara. Melalui pameran aset, edukasi publik, pengecekan kondisi barang, hingga lelang terbuka melalui kanal resmi pemerintah, minat masyarakat terhadap lelang aset meningkat signifikan.

Dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.

Hasil lelang tersebut menghasilkan nilai yang sangat besar, dengan rincian nilai limit aset laku mencapai Rp922,26 miliar. Selain itu, terjadi kenaikan harga lelang sebesar Rp75,47 miliar sehingga total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan sebagai uang rampasan. Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Keuangan.

Selain keberhasilan lelang, Kejaksaan RI juga mengumumkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana korupsi Edy Tansil yang selama puluhan tahun menjadi perhatian publik.

Melalui proses negosiasi yang melibatkan Bank Mandiri, Kejaksaan berhasil mengamankan aset senilai Rp82,68 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta sejumlah tanah, bangunan villa, pabrik, dan lahan di wilayah Bogor dan Banten dengan estimasi nilai sekitar Rp30,99 miliar.

Dengan tambahan hasil penelusuran aset tersebut, total uang tunai yang berhasil diserahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628 atau lebih dari Rp1,02 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan dalam menelusuri dan menyelamatkan aset negara yang terkait perkara lama seperti kasus Edy Tansil.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset negara secara bertanggung jawab demi memperkuat keuangan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir kegiatan, Jaksa Agung berharap adanya penyempurnaan regulasi terkait proses lelang aset negara agar pelaksanaannya dapat berlangsung lebih cepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penurunan nilai aset dan menekan biaya pemeliharaan sebelum aset dilelang.

Keberhasilan BPA Fair 2026 menjadi bukti bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *