CIANJUREKSPRES.ID- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan GHS dalam perkara tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan terungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap lolos verifikasi dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.
Penyidik menduga GHS berperan dalam mengendalikan sejumlah yayasan yang mendapatkan akses terhadap titik dapur SPPG. Akses tersebut diduga diperoleh melalui bantuan dan pengaturan dari pihak tertentu di lingkungan BGN.
Setelah memperoleh titik dapur, yayasan yang berada di bawah kendali GHS diduga memperjualbelikan titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah. Dalam prosesnya, sejumlah dokumen yang digunakan disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi dapur yang akan dibangun.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kemudahan akses yang diberikan kepada GHS untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator program. Melalui akses tersebut, GHS diduga dapat mengurus perubahan maupun pemulihan status sejumlah dapur yang berada di bawah yayasannya.
Selain itu, penyidik menduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Dana tersebut disebut berasal dari mitra-mitra Program MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program pemerintah tersebut.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki peran dalam proses penunjukan mitra dan pengelolaan program MBG.












