CIANJURKSPRES.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial FA yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Anang, dokumen yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik. Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai penetapan status tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.












