CIANJUREKSPRES.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), layanan Samsat Keliling (Samling) kembali hadir pada hari ini, Rabu 10 Juni 2026.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang diumumkan Samsat Cianjur, terdapat dua lokasi pelayanan Samsat Keliling yang beroperasi hari ini, yaitu di wilayah Cikalongkulon dan Campaka.
Lokasi Samsat Keliling Cianjur Rabu, 10 Juni 2026
Samling 1
Lokasi: Alun-Alun Cikalongkulon
Samling 2
Lokasi: Ruko Warung Bitung, Kecamatan Campaka
Kedua unit Samsat Keliling tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan, STNK asli, serta bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya apabila diperlukan.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, ganti plat nomor kendaraan, mutasi kendaraan, maupun balik nama kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Cianjur dapat lebih mudah mengakses pelayanan perpajakan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu.












