CIANJUREKSPRES.ID – Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah. Akibat kasus tersebut, TD juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, kasus itu bermula pada 2020. Saat itu, TD bersama salah seorang perangkat desa diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan dana talang untuk menjalankan program desa.
Kuasa Hukum pelapor, Aang Jaelani, mengatakan, tersangka berdalih Dana Desa belum cair, sementara program bantuan masyarakat harus segera direalisasikan.
“Alasannya Dana Desa belum cair, sedangkan program harus segera berjalan. Klien kami diminta memberikan dana talangan dengan janji akan dikembalikan lebih besar,” kata Aang, Kamis 15 Januari 2026.
Lanjutnya, tak berselang lama, kliennya kembali diminta memberikan dana tambahan dengan alasan pencairan program sebelumnya bergantung pada penyelesaian program lain.
“Dengan dalih yang sama, klien kami kembali diminta dana talangan. Total dana yang sudah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp300 juta,” katanya.
Namun sampai saat ini, dana tersebut tak kunjung dikembalikan meski Dana Desa disebut telah cair pada tahun yang sama.
“Bahkan klien kami hanya meminta dana pokoknya saja dikembalikan tanpa tambahan apa pun. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Cianjur,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, membenarkan penetapan tersangka terhadap TD. Selain kepala desa, satu orang perangkat desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar, Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sudah diberhentikan sementara. Untuk sementara, jabatan kepala desa diisi oleh pejabat sementara dari unsur pegawai kecamatan,” kata Dendi.
Menurutnya, keputusan pemberhentian secara permanen akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu proses hukum berjalan. Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru ditentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.












