Hindari Razia Polisi, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor di Semak-semak

pengendara kabur
Tampak petugas kepolisian saat mengevakuasi sepeda motor yang ditinggalkan pengendara di sema-semak karena menghindari razia.(Dok. Polres Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Upaya petugas kepolisian menertibkan kendaraan berknalpot brong di Kabupaten Cianjur diwarnai aksi nekat seorang pengendara sepeda motor yang mencoba melarikan diri saat razia berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Abdullah bin Nuh pada Minggu 12 April 2026 malam. Saat itu, petugas dari Polres Cianjur menggelar razia rutin, pengendara tersebut justru memacu kendaraannya untuk menghindari pemeriksaan.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, pengendara itu diketahui menggunakan knalpot brong sehingga berusaha kabur saat melihat petugas di lokasi.

“Begitu melihat petugas, yang bersangkutan langsung berusaha menghindar dan melaju kencang,” katanya, Senin 13 April 2026.

Dia menuturkan, dalam upaya meloloskan diri, pemotor tersebut kemudian membelokkan kendaraannya ke arah semak-semak di pinggir jalan. Namun saat dikejar, dia justru meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke area tersebut.

“Sepeda motor ditinggalkan begitu saja di semak-semak, sementara pengendaranya kabur. Kendaraan langsung kami amankan,” katanya.

Polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk segera datang ke Mapolres Cianjur guna mengambil sepeda motor yang telah diamankan, dengan syarat melengkapi dokumen kendaraan serta mengganti knalpot dengan standar pabrikan.

“Silakan diambil ke Polres dengan membawa surat-surat lengkap seperti STNK, BPKB, dan lainnya, tapi knalpot harus diganti sesuai standar,” katanya.

Amankan Pemotor Bawa Senjata Tajam

Selain itu, dalam kegiatan razia tersebut, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial DD (22) yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkendara menggunakan sepeda motor berknalpot brong.

“Setelah kami hentikan dan periksa, ditemukan dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” katanya.

Pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP.

“Kami lakukan pengamanan untuk mencegah potensi tindak kekerasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *