Gunakan Identitas Mantan Kekasih, Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Email Ancaman

CIANJUREKSPRES.ID- Seorang mahasiswa mengirimkan sejumlah email berisi ancaman ke beberapa sekolah di wilayah Depok dengan cara menyamarkan identitas pengirim. Dalam aksinya, pelaku membuat alamat email menggunakan nama mantan kekasihnya sehingga pesan ancaman tersebut seolah-olah berasal dari pihak lain. Email ancaman tersebut dikirim ke sepuluh sekolah pada Selasa (23/12).

Perbuatan tersebut diketahui berawal dari persoalan pribadi antara pelaku dan mantan kekasihnya. Hubungan asmara keduanya telah berakhir, bahkan lamaran pelaku ditolak oleh korban beserta keluarganya. Kondisi tersebut memicu rasa kecewa dan sakit hati, yang kemudian mendorong pelaku melakukan berbagai tindakan mengganggu, seperti mengirim ancaman dan membuat pesanan fiktif yang ditujukan ke rumah korban.

Salah satu sekolah yang menerima email ancaman diketahui memiliki keterkaitan dengan pelaku dan korban karena merupakan almamater mereka. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelampiasan emosi sekaligus upaya menarik perhatian dari mantan kekasihnya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Polres Metro Depok menetapkan HRR (23), mahasiswa Teknik Informatika sebuah universitas swasta, sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda, serta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *