CIANJUREKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 22 September 2026. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok dan produk tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, aparatur desa, serta para pelaku usaha mengenai regulasi cukai tembakau. Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mengenali ciri-ciri pita cukai resmi serta dampak negatif dari peredaran produk ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini memegang peranan penting dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di bidang cukai.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Djoko Purnomo.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum ini tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi yang masif hingga ke tingkat desa, Satpol PP berkomitmen untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cianjur yang bebas dari barang kena cukai ilegal.
“Hal ini juga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Melalui program sosialisasi yang berkelanjutan ini, Satpol PP Kabupaten Cianjur mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penjualan atau peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan sekitar mereka.












