CIANJUREKSPRES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur, dalam rentang waktu November 2025 hingga akhir Mei 2026.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Rentang waktunya mulai dari November 2025 sampai akhir Mei 2026. Sepuluh laporan polisi ini akan terus berkembang. Saat ini ada 34 kendaraan sepeda motor yang menjadi barang bukti dari 10 laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan dengan objek kendaraan roda dua dan korban sedikitnya 10 orang,” ujar Alexander kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 1 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota berhasil menangkap enam orang tersangka. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah enam orang tersangka dapat diamankan dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan sejumlah Polsek jajaran,” katanya.
Menurutnya, para pelaku merupakan warga asli Cianjur yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian lepas bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka beraksi secara berpasangan dengan menyasar kendaraan yang terparkir di berbagai lokasi, mulai dari tempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat pendidikan, mushola SPBU hingga rumah korban.
Salah satu pasangan tersangka berinisial DR dan J diketahui telah mencuri sedikitnya 17 unit sepeda motor. Keduanya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Cilaku dan Polsek Karangtengah.
Polisi mengungkap modus operandi para pelaku tergolong terorganisir. Tersangka J bertugas mengintai dan memetakan calon korban sebelum aksi dilakukan.
“Contohnya ketika korban masuk ke salah satu toserba, tersangka J ikut masuk untuk memastikan aktivitas korban. Saat korban sibuk berbelanja atau membayar, dia memberi informasi kepada rekannya untuk segera beraksi,” jelasnya.
Setelah mendapat kesempatan, pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T atau anak kunci modifikasi hingga motor berhasil dibawa kabur.
“Ini modus yang sudah rapi karena ada pembagian tugas antara pelaku pengintai dan pelaku eksekutor,” tambahnya.
Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial I dan MS. Salah satunya diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian.
“Saudara I selain turut membantu proses pencurian juga berperan menjual hasil curian. Kendaraan curian tersebut dipasarkan kepada masyarakat melalui media sosial dengan harga yang lebih murah,” ungkap Alexander.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita tiga kunci letter T dan tiga alat modifikasi kunci yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Mapolres Cianjur, guna melakukan pengecekan terhadap 34 unit sepeda motor yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
“Kami memberitahukan kepada masyarakat, jangan ragu datang ke Polres Cianjur apabila merasa memiliki salah satu dari 34 kendaraan bermotor yang ada di Mapolres Cianjur. Silakan diambil sesuai prosedur dan tanpa biaya,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pemberatan.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” pungkasnya.












