CIANJUREKSPRES.ID – Pasca insiden terbakarnya padang rumput di sisi barat Alun-alun Suryakencana, kawasan puncak Gunung Gede, Balai Besa Taman Nasional Gunung Gede (BBTNGGP) akhirnya mengeluarkan surat edaran penutupan sementara jalur pendakian untuk sementara pada 7 hingga 11 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut baru diumumkan melalui akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango sekitar pukul 00.20 WIB, atau kurang lebih 11 jam setelah kabar kebakaran tersebar.
Pasalnya, diketahui kabar terbakarnya area yang kerap dijadikan lokasi camping tersebut, sudah tersiar sejak Kamis, 6 Agustus 2026 sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Tak hanya itu. akun sosial media Tiktok resmi Cianjur Ekspres yang memperlihatkan video awal kebakaran di Alun-alun Suryakencana disertai konfirmasi dari Humas BBTNGGP, Agus Deni, diserang warganet yang menyebut jika video tersebut hoaks.
Seperti yang dituliskan akun @al.usm**4 yang mengaku asli warga Gunung Putri, namun tak mendengar kabar apapun.
“Abdi asli org Gunung Putri eweh naon’ jempling wae, hoak etamah (saya asli warga Gunung Putri, tidak ada kabar apapun, sunyi, kabar kebakaran itu hoaks),” tulisnya di kolom komentar.
Bahkan, akun warganet lainnya, yakni @fai*********_17, meminta Cianjur Ekspres untuk menghapus (takedown) konten yang telah diunggah.
“Bisa tolong takedown (hapus) a. Dapet videonya dari mana a?” tulisnya di-direct message (DM) akun Cianjur Ekspres.
Namun, tak sedikit juga warganet yang membenarkan bahkan mengungkap kronologi awal terjadinya kebakaran di Alun-alun Suryakencana itu.
“Buat kalian yang ga percaya, itu kejadian sore tadi. Penyebab kebakarannya itu ada 2 orang pendaki mau nyalai api, tapi si gasnya bocor ditambah angin gede. Alhasil si gas meledak dan terjadi kebakaran,” tulis akun @mali**_13584.
Untuk sekadar diketahui, surat edaran penutupan sementara dilakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat dan penggiat alam bebas serta mengefektifkan proses penanganan kebakaran.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BBTNGGP Nomor: SE. 18 Tahun 2026 itu, memuat pemberitahuan penutupan kegiatan pendakian pada semua pintu masuk kawasan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Surat edaran itu pun menginformasikan tata cara pengembalian biaya (refund) bagi para pendaki yang kadung memesan pendakian di periode 7 sampai 11 Agustus 2026.












