CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total temuan senilai Rp196,17 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK RI mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam hasil pemeriksaan itu, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian BGN, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, hasil penelusuran menemukan 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan nilai total Rp78.394.130.155.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Untuk mencegah rekening ganda tersebut kembali digunakan, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening yang bermasalah.
Selain penyelesaian temuan rekening VA, BGN melakukan pengembalian dana terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dari persoalan tersebut, dana yang telah disetorkan kembali ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.
Jika digabungkan, pengembalian dana dari kedua temuan tersebut mencapai Rp160.370.283.211 hingga 21 Oktober 2026. Jumlah itu setara dengan 81,75 persen dari keseluruhan nilai temuan BPK RI sebesar Rp196,17 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan pengawasan internal lembaganya.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengembalian dana ke kas negara, tetapi juga mencakup upaya memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian dan tata kelola keuangan.
BGN terus mendorong penyempurnaan sistem pengendalian intern serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, BGN berupaya menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.












