Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga menjalankan siaran bermuatan asusila untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan, kasus tersebut berasal dari dua perkara berbeda dengan pola yang hampir sama. Para pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA diketahui berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host sekaligus mengatur jalannya siaran. Dalam aksinya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara itu, RY meminta penonton melakukan tap pada layar hingga mencapai target tertentu, yakni sekitar 5K sampai 10K.
Setelah menarik penonton melalui siaran di TikTok, RY kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan. Untuk mengakses siaran tersebut, penonton diminta melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang yang digunakan sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000.
Pelaku juga disebut menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi. Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Pada siaran lanjutan melalui Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam kegiatan tersebut, RA juga dibantu oleh MK.
Kasus kedua diungkap Bareskrim di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Menurut Adex, modus yang digunakan hampir serupa. Talent melakukan aksi asusila di hadapan penonton, sementara host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi tercapai, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku melanjutkan siaran dengan konten asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menyatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan ruang digital, terutama penyebaran konten pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.












