KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat

KPK Siapkan Strategi Hadapi KUHP Baru, Penanganan Korupsi Dipastikan Tetap Kuat

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersiapkan berbagai langkah strategis dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Perubahan KUHP dinilai membawa dampak yang cukup signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum, mulai dari aspek pembuktian perkara, ancaman pidana, hingga pengaturan tindak pidana korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyesuaikan regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Knowledge Management Day (Komenday) bertajuk Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Setyo, perubahan regulasi harus disikapi secara cermat dan terukur. Ia mengibaratkan proses adaptasi tersebut seperti seorang pembalap profesional yang tetap berisiko mengalami kecelakaan jika tidak berhati-hati saat menghadapi tikungan tajam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal KPK agar seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi nasional yang tengah mengalami harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, perhatian utama diarahkan pada perubahan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang berpotensi memengaruhi proses pembuktian tindak pidana korupsi serta kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan khusus (lex specialis).

Meski banyak aturan sektoral saat ini sedang diselaraskan dengan KUHP baru, KPK memastikan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap memperoleh perlakuan khusus dengan mekanisme penegakan hukum yang lebih ketat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa KUHP Baru justru memperkuat posisi sejumlah tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang. Dengan demikian, ketentuan yang dapat memperingan hukuman atau menghapus batas minimal pidana tidak serta-merta berlaku bagi pelaku korupsi.

Dalam sistem hukum pidana terbaru, hanya terdapat lima kategori kejahatan yang masuk kelompok core crimes, yakni korupsi, pencucian uang, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap mendapatkan perlakuan khusus baik dalam aspek pemidanaan maupun proses penegakan hukumnya.

Topo menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tidak mengalami pelemahan.

Salah satu perubahan yang cukup menonjol dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari sejumlah rumusan pasal pidana. Meski demikian, unsur niat jahat (mens rea) tetap harus dibuktikan oleh jaksa dalam proses persidangan, termasuk dalam perkara korupsi.

Selain itu, regulasi baru juga memberikan ruang lebih besar untuk menjerat korporasi melalui konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan mekanisme ini, perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik korupsi dapat langsung dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan individu tertentu.

Sebagai informasi, KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa reformasi besar terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyelaraskan berbagai regulasi sektoral agar sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.

Sejak awal tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan penyesuaian terhadap ancaman pidana dan sistem denda secara nasional guna menciptakan keseragaman dalam penegakan hukum di berbagai sektor.

KPK memastikan seluruh perubahan tersebut sedang diterjemahkan ke dalam pedoman kerja internal agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun celah yang dapat dimanfaatkan dalam penanganan perkara korupsi.

Berbagai dampak penerapan KUHP Baru, termasuk kemungkinan perubahan ancaman pidana minimum pada sejumlah pasal, masih terus dikaji secara mendalam. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan tetap dijalankan secara konsisten, kuat, dan tanpa kompromi di tengah era baru hukum pidana nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *