Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang Menjerat Nadiem Makarim

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang Menjerat Nadiem Makarim
CIANJUREKSPRES.ID- Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook beserta perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 di lingkungan Kemendikbudristek menjadi perkara hukum besar yang menyeret nama Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada September 2025. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena besarnya nilai kerugian negara serta beratnya tuntutan hukuman yang diajukan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak kejahatan kerah putih (white collar crime). Jaksa menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google. Kebijakan tersebut dinilai tetap dijalankan meskipun sebelumnya Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek pada tahun 2019 merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena Chromebook dianggap kurang efektif.

Selain itu, Nadiem juga dituding membentuk tim eksternal di luar struktur resmi kementerian, yang disebut sebagai “organisasi bayangan”, untuk memuluskan proyek digitalisasi tersebut. Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait hubungan antara Google Asia Pasifik dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/Gojek), perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem dan diketahui menerima investasi dari Google.

Program digitalisasi pendidikan tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp9,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana satuan pendidikan. Dalam persidangan disebutkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan markup harga laptop senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar yang dianggap tidak efektif, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut dihitung dari dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dalam LHKPN sebesar Rp4,87 triliun ditambah transaksi korporasi senilai Rp809 miliar yang diduga mengalir secara tidak sah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain dari internal kementerian dan konsultan proyek. Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD serta Ibrahim Arief sebagai konsultan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Mulyatsyah yang merupakan mantan Direktur SMP divonis 4,5 tahun penjara.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kondisi kesehatan Nadiem dikabarkan menurun hingga harus menjalani operasi fistula perianal. Karena alasan pemulihan pascaoperasi, Pengadilan Tipikor memutuskan mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah di wilayah Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *