Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tolak Kekerasan Seksual dan Minta Masyarakat Waspada Hoaks

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tolak Kekerasan Seksual dan Minta Masyarakat Waspada Hoaks

CIANJUREKSPRES.ID- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya hoaks dan konten disinformasi di media sosial yang sengaja dikaitkan dengan dirinya terkait kasus kekerasan seksual.

Menurut Nasaruddin Umar, tindakan kekerasan seksual, baik secara fisik, verbal, maupun bentuk lainnya, tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas.

“Saya tidak pernah mentoleransi tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan. Semua bentuk kekerasan seksual harus menjadi musuh bersama,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi peserta didik. Menurutnya, lembaga pendidikan agama, termasuk pondok pesantren, harus mampu menjadi contoh lingkungan yang ideal bagi perkembangan moral dan karakter anak-anak.

Kementerian Agama, lanjutnya, telah memperkuat regulasi dan sistem pengawasan di satuan pendidikan keagamaan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membentuk satuan pembinaan pondok pesantren yang melibatkan pimpinan pesantren dalam upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi menimbulkan fitnah dan perpecahan.

Masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang digital yang sehat dan damai.

Informasi resmi terkait layanan dan kebijakan Kementerian Agama dapat diakses melalui Kementerian Agama RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *