Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rincian Besarannya

CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat ketentuan terkait jadwal pencairan hingga komponen besaran yang diterima.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para aparatur dalam menjalankan tugas negara. Meski demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar tetap berjalan seimbang.

Adapun komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menariknya, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk PPPK, terdapat skema perhitungan tersendiri. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam penerima manfaat tersebut.

Di sisi lain, CPNS yang dibiayai melalui APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Bagi pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan secara rinci. Pimpinan lembaga seperti ketua atau kepala diperkirakan menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV berkisar Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP diperkirakan menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Sementara lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Adapun lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominal yang diterima berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sedangkan lulusan S2 hingga S3 dapat memperoleh sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan serta pengaturan teknis lainnya.

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini mencakup hampir seluruh pegawai pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Menariknya, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tidak ada potongan iuran atau potongan lain yang dikenakan pada gaji ke-13.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika belum genap satu tahun, maka jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum bekerja satu bulan penuh sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan hak tersebut.

Skema Gaji ke-13 untuk CPNS

CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Untuk CPNS daerah, besaran bisa bertambah sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Rincian Gaji Pimpinan dan Pejabat

Pimpinan lembaga nonstruktural hingga pejabat eselon memiliki nominal gaji ke-13 yang telah ditentukan. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula jumlah yang diterima.

Besaran Gaji untuk Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN juga mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari jutaan rupiah untuk lulusan dasar hingga lebih tinggi untuk lulusan sarjana dan pascasarjana.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Pemberian gaji ke-13 bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang kebutuhan penting di pertengahan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *