Disdikpora Cianjur Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan HP ke Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor maupun handphone ke lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan, larangan tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan dan telah disosialisasikan kepada pihak sekolah.

“Kalau terkait siswa yang membawa motor ke sekolah, sebetulnya Disdik sudah mengeluarkan surat edaran bahwa memang sekolah itu tidak boleh atau menginstruksikan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah. Itu sebetulnya sudah ada surat edarannya dari dinas,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 16 April 2026.

Meski demikian, Ipan mengakui masih ditemukan siswa yang nekat membawa kendaraan ke sekolah. Untuk penanganannya, Disdikpora menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Kalau masih ada siswa yang membawa motor ke sekolah, untuk tindakan sih mungkin lebih cenderung kami kembalikan kepada sekolahnya masing-masing, karena di setiap sekolah ada aturannya tersendiri untuk tata tertib di sekolahnya masing-masing,” katanya.

Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan handphone di sekolah. Disdikpora telah mengeluarkan larangan, namun penerapan sanksi tetap disesuaikan dengan aturan internal sekolah.

“Termasuk handphone, itu juga kan ada larangan siswa membawa handphone ke sekolah. Jadi ketika siswa melanggar, kita kembalikan lagi ke tata tertib yang sudah disepakati dengan sekolah,” jelasnya.

Ipan pun mengimbau seluruh kepala sekolah di Kabupaten Cianjur agar konsisten menjalankan surat edaran tersebut demi menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan kondusif.

“Kalau kita mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, ketika memang surat edaran dari dinas terkait larangan untuk membawa kendaraan dan handphone, mari kita laksanakan surat edaran itu sesuai dengan aturan dan ketentuan di sekolahnya masing-masing,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *