PENGELOLAAN yayasan pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, termasuk penyelenggaraan pendidikan . Prinsip dasar ini menegaskan bahwa yayasan bukan entitas profit, sehingga seluruh pengelolaan harus berorientasi pada pelayanan publik dan bukan kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Yayasan mengatur secara tegas struktur organisasi yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas sebagai mekanisme check and balance. Ketiga organ ini memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola yang baik. Bahkan secara normatif ditegaskan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan kepada organ yayasan, kecuali dalam batas tertentu yang diatur secara ketat. Ketentuan ini menunjukkan adanya semangat perlindungan terhadap potensi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, realitas empiris menunjukkan bahwa pengelolaan yayasan pendidikan masih rentan terhadap berbagai bentuk malpraktik. Praktik konflik kepentingan, lemahnya transparansi keuangan, hingga dominasi individu dalam pengambilan keputusan menjadi fenomena yang masih sering dijumpai. Kondisi ini menandakan belum optimalnya implementasi prinsip tata kelola yang baik (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Dalam konteks tersebut, pendekatan manajemen berbasis risiko (risk-based management) menjadi sangat relevan untuk diterapkan. Secara konseptual, manajemen berbasis risiko adalah suatu pendekatan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengelolaan yayasan pendidikan, risiko tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup risiko hukum, operasional, dan reputasi kelembagaan.
Penerapan manajemen berbasis risiko dalam yayasan pendidikan dapat dimulai dengan pemetaan risiko (risk mapping), seperti risiko penyalahgunaan dana pendidikan, ketidaksesuaian dengan regulasi, serta lemahnya sistem pengawasan internal. Selanjutnya, yayasan perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, memperkuat fungsi pengawasan oleh Pengawas, serta memastikan adanya pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan perubahan Undang-Undang Yayasan yang menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan .
Dalam perspektif teori dan praktik, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., pengelolaan yayasan harus ditempatkan sebagai suatu entitas hukum yang mandiri, dengan pemisahan yang tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan yayasan. Yayasan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, karena hal tersebut bertentangan dengan hakikat yayasan sebagai badan hukum nirlaba. Sementara itu, kajian dari Tim Riset DNA Law Firm juga menegaskan bahwa banyak sengketa yayasan di pengadilan berakar dari lemahnya tata kelola, konflik internal, serta ketidakpatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penguatan tata kelola yayasan pendidikan tidak cukup hanya dengan memahami regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan. Manajemen berbasis risiko menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya malpraktik sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelola yayasan. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka yayasan pendidikan tidak hanya akan taat hukum, tetapi juga mampu menjadi institusi yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. (Penulis adalah Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa Bina Asih Cianjur)**












