CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan ini berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperlancar pelayanan di Samsat sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan warga yang mengalami kesulitan saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, warga diminta membayar sejumlah uang tambahan secara tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, melainkan harus dipermudah oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.












