CIANJUREKSPRES.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447H/2026 M.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.
Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Cianjur, Muhamad Ichsan, mengatakan, bahwa nominal zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Yang pertama ada untuk masyarakat yang biasa mengkonsumsi Beras Pandan Wangi dengan besaran zakatnya Rp50 ribu per orang. Kemudian Beras Biasa (Non-Pandan Wangi) Rp37 ribu per orang,” katanya, Kamis 26 Februari.
Menurutnya, meskipun pengguna beras Pandan Wangi di Cianjur tercatat di bawah 10 persen kategori ini tetap harus diakomodir.
“Kalau yang biasa mengkonsumsi pandanwangi terus membayar dengan tarif beras biasa, maka secara syariat zakatnya menjadi tidak sesuai,” kata Ichsan.
Dia mengatakan, BAZNAS Cianjur menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp22 miliar (on balance sheet) pada Tahun 2026. Target ini naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp21 miliar.
“Meski demikian, adanya tantangan besar. Pada tahun lalu, realisasi zakat hanya mencapai sekitar 74 persen atau di angka Rp16 miliar yang mana sebagian besarnya terbantu oleh Infak Muqayyad (infak peruntukan khusus seperti untuk Palestina),” ujar Ichsan.
Sementara itu, Ichsan mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi dalam penghimpunan zakat mal adalah persepsi masyarakat mengenai nishob atau batas minimal kekayaan wajib zakat.
Kenaikan harga emas 24 karat yang menyentuh angka Rp3 juta per gram membuat banyak ASN dan masyarakat merasa belum mencapai nishob.Namun, Baznas meluruskan bahwa berdasarkan riset Baznas RI, standar nishob tidak melulu disandarkan pada emas murni 24 karat.
“Pengguna logam mulia 24 karat di Indonesia hanya sekitar 13 persen. Sedangkan sisanya menggunakan emas 14 hingga 21 karat. Dengan standar tersebut, nishob penghasilan menjadi lebih rendah, yakni sekitar Rp7 juta per bulan. Jadi, mereka yang berpenghasilan di atas angka tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat,” katanya.












