CIANJUREKSPRES.ID – Sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, gaji Aparatur Sipil
Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK guru di Kabupaten Cianjur, mengalami pemotongan untuk infak.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, H. Tata, membenarkan adanya
pemotongan tersebut. Dia menyebut, program itu sudah berjalan cukup lama.
“Gaji guru dipotong untuk infak, itu sudah lama berjalan dua tahun,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 24 Februari 2026.
Namun terkait jumlah pasti ASN dan nominal penghimpunan dana, dia mengaku perlu melihat kembali data resmi.
“Untuk riilnya harus lihat data dulu, lupa, itu kan datanya setiap tahun berubah-ubah. Data sudah ada di Humas, langsung saja koordinasi ke Humas,” katanya.
Tata menjelaskan, pemotongan infak tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang bertujuan untuk mensejahterakan para mustahik di Kabupaten Cianjur. Dana yang dihimpun, lanjut dia, akan disalurkan kembali sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
“Pemotongan itu berdasarkan regulasi untuk mensejahterakan para mustahik yang ada di Kabupaten Cianjur, tujuannya itu regulasinya. Selanjutnya, menyangkut hasil penghimpunan itu diserap kembali oleh sekolah-sekolah untuk kepentingan para mustahik, dan kepentingan-kepentingan sesuai dengan programnya,” katanya.
Lebih lanjut Tata mengatakan, dana yang terkumpul sebagian besar disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terbentuk di sekolah-sekolah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sarana peribadatan hingga bantuan kesehatan bagi warga yang sedang sakit.
“Kalau keagamaan itu sarana peribadatan, kalau untuk kesehatan kaitan dengan orang-orang yang mendapat cobaan sakit. Jadi itu diserap kembali oleh UPZ-UPZ yang terbentuk di sekolah itu,” katanya.
Selain itu, dana infak juga digunakan untuk membantu tenaga kerja sukarela (TKS) maupun pihak lain yang masuk kategori mustahik di lingkungan sekolah.
“Jadi menghimpun hak serap kembali, mereka kan banyak TKS-TKS, ada yang mustahik itu diserap kembali,” katanya.
Dirinya pun menegaskan, pemotongan bukan dilakukan Baznas melainkan oleh bank penyalur gaji atas ajuan kepala dinas dan kepala sekolah.
“Seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemda, Kemenag, PA (Pengadilan Agama), Kementerian haji seluruh ASN Polri/TNI itu dipotong, sesuai kesepakatan, kesadaran dan kesanggupan masing-masing,” kata Tata.
“Seluruh ASN maupun PPPK seluruhnya dipotong berdasarkan imbauan Bupati melalui kepala dinas dan kepala sekolahnya,” sambungnya.












