CIANJUREKSPRES.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipanas, Kabupaten Cianjur, menyampaikan komitmennya menindaklanjuti serta mengawal pelaksanaan surat edaran (SE) menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat Edaran Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 ditetapkan pada 12 Februari 2026, dan secara resmi telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Said mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti dan mendukung penuh isi surat edaran tersebut.
“Intinya, kami siap, dan akan menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Pemkab Cianjur. Kepolisian siap menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan operasional selama Ramadan,” katanya kepada Cianjur Ekspres belum lama ini.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga akan menindak tegas berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran obat keras terlarang, minuman keras, geng motor, kenakalan remaja, hingga perang sarung yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan melakukan penertiban dan penegakan hukum agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Senada disampaikan Kasie Satpol PP Kecamatan Cipanas, Bambang Panca Komara. Ia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Pemkab Cianjur dengan melakukan sosialisasi ke seluruh desa di wilayah Kecamatan Cipanas.
“Sosialisasi dilakukan kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha restoran, warung makan, serta pengelola tempat hiburan. Langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan aturan berjalan efektif guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa Ramadan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.












